TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 dibuka dari 17 hingga 28 September 2024 dan telah resmi ditutup tanpa perpanjangan.
Hal ini dibenarkan oleh Edison, anggota KPU Provinsi Jambi, Divisi Sosdiklih, Parhubmas dan SDM pada Selasa, (1/10/2024) saat ditemui di Kantor KPU Provinsi Jambi.
“Sesuai regulasi KPU RI, jika jumlah pendaftar tidak mencukupi, KPU Kabupaten/Kota akan mendistribusikan pelamar ke TPS terdekat,” ujarnya.
Edison menjelaskan bahwa jika terdapat kekurangan anggota KPPS di TPS tertentu, anggota dari TPS terdekat akan ditugaskan untuk mengatasi kekurangan tersebut. “Mungkin dalam satu desa itu sudah cukup untuk sekedar distribusi. Misalnya dalam satu desa ada 5 TPS, TPS 1 kurang, maka bisa diambil dari TPS 2, 3, 4 atau 5,” jelasnya.
Edison mengungkapkan ada empat kabupaten, yaitu Kerinci, Tebo, Sarolangun, dan Merangin, yang mengalami kekurangan anggota KPPS. KPU berkolaborasi dengan organisasi dan pemerintah desa untuk mengatasi masalah ini.
Saat ini, proses seleksi KPPS telah mencapai tahap penelitian administrasi. Edison menyatakan bahwa penyeleksian dilakukan berdasarkan pengalaman pendidikan dan kesehatan, tanpa tes tertulis atau wawancara.
“Jadi ada beberapa klasifikasi yang sebenarnya tidak secara tertulis regulasi itu dibuat, tapi disampaikan dan dinilai dari pengalaman, pendidikan, rentan batas umur, serta surat keterangan sehat,” tambahnya.
Edison menekankan pentingnya batas usia dan surat kesehatan untuk mencegah kejadian serupa yang terjadi pada masa pandemi COVID-19.
Tinggalkan Balasan