TANYAFAKTA.ID,KALIMANTAN UTARA – Koperasi Usaha Bersama Plasma Menjelutung Perdana Lestari (KUB.PMPL) dan PT Pipit Citra Perdana (PCP) di desa Menjelutung lakukan mediasi di Ruang Rapat Wakil Bupati Tana Tidung pada Rabu, (2/10/2024) kemarin.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM, Hardiani Yusri S.E mengatakan mediasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penyelesaian persoalan antara Koperasi Usaha Bersama Plasma Menjelutung Perdana Lestari (KUB.PMPL) dan PT Pipit Citra Perdana (PCP).

“Masih ada beberapa permasalahan yang belum menemui titik temu sehingga dilaksanakan pertemuan dan diharapkan akan menemui titik temu yang terkait tentang Sisa Hasil Usaha (SHU) antara PT. PCP dan Pihak Koperasi,” ujarnya.

Sebelumnya, KUB. PMPL menuntut terkait pembagian Sisa Hasil Plasma (SHP) atau Sisa Hasil Usaha (SHU) yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh PT Pipit Citra Perdana (PCP).

Baca juga:  Gelar Acara Ceramah Umum, GAMKI Jambi dan PMKRI Hadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi

Kemudian, KUB. PMPL juga menuntut transparansi PT PCP dalam hal pengelolaan keuangan dari hasil produksi, atas adanya klaim kerugian PT. PCP sebesar 2 M yang berujung pada penghentian aktivitas produksi dan pemblokiran jalan PT.PCP sampai persoalan diselesaikan.

Saat mediasi tersebut, Direktur PT. PCP, Ari Wardana menyebut bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan kepada pihak koperasi untuk membahas SHU ini.

Dia mengakui bahwa pernah ada terdapat kesalahan perhitungan SHU tahun 2022-2023 yang mengakibatkan hasil perhitungannya tidak diterima masyarakat.

“Hasil perhitungan dengan beberapa formula pada 2022 dan 2023 adalah plus. Namun hasilnya belum diterima oleh masyarakat sehingga dilakukan perhitungan ulang. Kemudian dilakukan akunting ulang oleh sdr Muhammad ZN dan didapatkan bahwa hasil minus dan perhitungan tetap belum diterima,”tutur Ari.

Baca juga:  Idul Adha 1446 H, PTPN IV PalmCo Distribusikan 1.834 Ekor Hewan Kurban ke 50 Kabupaten/Kota

Dia menegaskan perhitungan SHU pertama belum dapat dipertanggung jawabkan namun perhitungan kedua dapat dipertanggung jawabkan.

“PT PCP siap di Audit oleh auditor yang kredibel yang diajukan oleh pemda ataupun pihak koperasi,”katanya.

Sementara itu, Ares selaku Ketua sementara KUB. PMPL mengatakan kepada elaeis.co bahwa Koperasi pada tahun 2024 sangat mengapresiasi karena dapat terlibat dalam pengurusan SHU.

Letak permasalahan yaitu pada Tahun 2020-2023, Ares mengatakan meminta data yang lebih rinci, sementara data yang diperoleh adalah data global.

“Kami meminta data yang rinci dan real, karena pada dasarnya kami menerima data apabila data tersebut telah proper sesuai yang diiinginkan,” tuturnya.

Adapun data Tahun 2022-2023 tersebut, Ares mengatakan Data 2020-2023 harapannya dapat dijadikan seperti data 2024 yang menggandeng pihak koperasi.

Baca juga:  Presiden Prabowo Luncurkan Danantara, Wujud Komitmen Pengelolaan Investasi Berkelanjutan

“Data yang dipaparkan adalah data sepihak dari PT. PCP. Kami mengharapkan data yang ada adalah sata yang sinergi dari pihak perusahan dan koperasi,”kata Ares.