Kemudian Kepala Desa Menjelutung, Samsul mengatakan Masyarakat ingin adanya perusahaan dapat mensejahterakan masyarakat, bukan justru sebaliknya.

“Harapannya adanya pergantian pola dengan skema 20:80, 80 untuk pengelola dan 20 untuk masyaraat sehingga diharapkan dapat mensejahterkan masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi Kades, bahwa usulan yang dimaksud belum disetujui oleh owner karena memang masih merugi.

“Oleh karena itu perlu adanya data di audit sehingga lebih mudah menerima segalanya juga data sudah diaudit,”pungkas direktur PT.PCP

Adapun hasil mediasi antara PT.PCP dan KUB.PMPL adalah sebagai berikut :

1. Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan selalu memonitor perkembangan Plasma Kebun Sawit karena prospek jangka panjang yang sangat baik bagi masyarakat.

Baca juga:  Presiden Prabowo dan Presiden ErdoÄŸan Tukar Cendera Mata, Pererat Hubungan Indonesia-Turkiye

2. Menurut data kerugian Sisa Hasil Usaha plasma adalah sejumlah 2,1 miliar dari tahun 2020-2023.

3. Data tahun 2024 yang masih berjalan sudah melibatkan pihak koperasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

4. Perlu dilakukan audit eksternal pada data SHU plasma Menjelutung Perdana Lestari.

5. Perlu dilakukan perubahan perjanjian kerjasama antara manajemen PT. PCP dan Koperasi Menjelutung Perdana Lestari setelah dilakukannya audit eksternal.

6. Penunjukan Auditor difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung.

7. Selama proses audit berlangsung pihak koperasi akan membukaan portal dan perusahan tetap dapat menjalankan usaha perkebunannya.

8. Dump Truck yang sudah diserahkan kredit jual belinya kepada desa Menjeletung A/N Kepala Desa Menjelutung di alih tangan penanggung jawabnya ke pihak koperasi Menjelutung.

Baca juga:  Pasca Putusan MK, Baleg DPR Buru-Buru Gelar Rapat

9. Kontrak kerja pembangunan G6 dialihkan ke Koperasi Desa Menjelutung. (Aas)