TANYAFAKTA.CO, TANJABBAR – Empat warga dari Desa Adi Jaya dan Desa Suka Damai ditangkap oleh PT Trimitra Lestari (TML) terkait pencurian brondol (buah kelapa sawit yang jatuh).
Mereka adalah RD, HM, SG, dan AM, yang terpaksa mencari brondol untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga akibat kurangnya lapangan pekerjaan di sekitar perusahaan.
Dari empat yang ditangkap, satu orang ditangkap di lokasi perusahaan, sementara tiga lainnya ditangkap di luar perusahaan setelah dihubungi oleh AM. SG dan AM akhirnya dibebaskan.
Pada Sabtu, (5/10/2024), Nurudin, seorang tokoh pemuda setempat, bersama rombongan mengunjungi kantor PT TML untuk meminta klarifikasi.
Namun, manajemen perusahaan yang diwakili oleh Nadeak menyatakan akan melanjutkan laporan terkait kasus ini. PT TML juga mengklaim bahwa SG dan AM telah berdamai dengan perusahaan, meskipun sebelumnya ada kesepakatan di antara sembilan desa di polsek bahwa pencurian dengan nilai di bawah dua juta rupiah seharusnya diselesaikan di tingkat desa.
Tinggalkan Balasan