Wiranto Manalu, Ketua Lentera Perjuangan Reforma Agraria (LPRA), menegaskan bahwa situasi ini mencerminkan kegagalan investasi dalam mensejahterakan masyarakat sekitar.

“Masyarakat terpaksa mengambil brondol karena tidak adanya lapangan pekerjaan yang disediakan oleh perusahaan. Sebagian besar pekerja di PT TML adalah pendatang dari luar daerah, sehingga warga lokal tidak mendapatkan kesempatan kerja,”ujarnya pada Sabtu, (5/10/2024).

Manalu juga menekankan bahwa perusahaan seharusnya memberikan solusi, seperti mengizinkan masyarakat untuk mengambil brondol dan menjualnya ke perusahaan.

Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi kriminalisasi terhadap masyarakat yang berusaha memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Ia mengingatkan bahwa konflik antara masyarakat dan PT TML masih berlangsung, dan perusahaan perlu lebih memperhatikan tanggung jawab sosial mereka. (*)

Baca juga:  Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Provinsi Jambi Naik pada Awal Februari 2025