3. Meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera menyelesaikan konflik Kelompok Tani Pribumi Jaya Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi dengan PT. Rimbah Hutan Mas ( RHM).

4. Meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk Segera menyelesaikan Permasalahan Penyerobotan Lahan Izin Gapoktan Malgis Jaya Desa Sungai Baung Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjun Jabung Barat dengan mengatas namakan Sangar Anak Delima.

5. Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, Tata kelola pemerintahan yang baik bukan diukur dari prosedur yang panjang dan ketat, tetapi dari prosedur yang cepat dan sederhana, yang membuka ruang terobosan-terobosan, dan mendorong lompatan-lompatan.

“Untuk itu kami meminta kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk tidak menunda-nunda penerbitan izin permohonan Perhutanan Sosial oleh rakyat. Apalagi yang sudah lama dilakukan kegitaatan verifikasi teknis dilapangan,”tuturnya.

Baca juga:  KKRJ Desak DPRD dan DPR RI Bongkar Jumlah Sumur Migas Milik PetroChina di Blok Jabung

6. Meminta  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk memberikan perlindungan hukum, jaminan kenyaman dan kelancaran kegiatan perhutanan sosial terhadap masyarakat penerima izin perhutanan sosial dilokasi penerima izin perhutanan sosial.

7. Meminta kepada KPK RI untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan pemegang izin Kawasan Hutan, sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidang P3 dan PNBP yang mencapai trilyunan rupiah, dan termasuk mengusut pejabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.

8. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani.

“Laksanakan UUPA No. 5/1960 , tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkas Jon Akbar. (Red)