TANYAFAKTA.ID, TEBO- Dibalik keputusan sanksi adat yang dijatuhkan Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo terhadap Agus Rubiyanto (ARB), terungkap Penjabat (Pj) Bupati Tebo Varial Adhi Putra diduga sempat melakukan intervensi.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu pengurus LAMJ Kabupaten Tebo yang enggan disebut namanya.
Mulanya, pengurus LAMJ Kabupaten Tebo melakukan audiensi dengan Varial Adhi Putra di rumah dinas Bupati Tebo, untuk melaporkan kegiatan pemberian gelar adat belum lama ini yang berjalan sukses.
Pada saat itu, LAMJ Kabupaten Tebo telah memberikan sanksi adat terhadap Siswanto buntut ucapannya yang menyinggung SARA saat acara syukurannya terpilih kembali jadi anggota DPRD dari fraksi PKS.
Pengurus LAMJ Tebo kala itu juga melaporkan hal tersebut kepada Pj Bupati Tebo.
Kemudian Pj Bupati Tebo disebut meminta agar sanksi terhadap ARB yang saat itu masih berproses diberikan keringanan.
“Beliau juga minta agar pemberian sanksi ditundak sampai selesai pilkada,” ungkapnya belum lama ini.
Dia menerangkan pihaknya tak membayangkan Pj Bupati Tebo malah meminta hal tersebut. Padahal pihaknya berharap agar Pj Bupati Tebo membantu untuk menghadirkan ARB yang selalu mangkir.
Permintaan Varial itu kemudian ditolak oleh LAMJ Kabupaten Tebo dan tetap memproses sesuai dengan ketentuan adat.
“Kita tegak lurus dengan aturan adat,” katanya.


Tinggalkan Balasan