Sementara itu, Pj Bupati Tebo saat diwawancarai awak media seusai pelantikan pimpinan DPRD Tebo, berdalih tak tahu akan keputusan LAMJ terhadap ARB.

“Saya belum dapat informasi, baru hari ini saya datang,” ujar Varial, Kamis (3/10/2024) lalu.

Diketahui posisi dalam adat, Bupati Tebo, Ketua LAMJ Kabupaten Tebo dan Ketua MUI merupakan tiga tungku sejarangan.

Pada waktu pemberian sanksi adat, pengurus LAMJ Kabupaten Tebo telah mengundang forkopimda termasuk tiga tungku sejarangan, tetapi yang hadir hanya ketua LAMJ dan ketua MUI Tebo.

Diberitakan sebelumnya, LAMJ Kabupaten Tebo menjatuhkan sanksi adat kepada Agus Rubiyanto karena tiga kali mangkir dari panggilan terkait kasus SARA di acara Siswanto anggota DPRD Tebo.

Baca juga:  IKBJ Bungo Dukung Penuh Romi Sudirman di Pilgub Jambi 2024

Sanksi adat yang dijatuhkan kepada ARB yaitu ‘Dibuang dari Negeri’ setelah melakukan musyawarah bersama jajaran pengurus LAMJ Kabupaten Tebo, pada Rabu (2/10/2024) lalu.

Ketua LAMJ Kabupaten Tebo, H Zaharuddin menyampaikan pihaknya telah memanggil ARB sebanyak tiga kali, kemudian dilakukan penundaan pembacaan sanksi adat. Dia menyebutkan Agus Rubiyanto tetap tak punya itikad baik untuk hadir selama waktu yang diberikan tersebut.

Sikap Agus Rubiyanto selaku anak negeri itu disebut tak menghargai Tuo-Tuo Rajo atau merajo dikampung rajo.

“Maka Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Tebo sepakat untuk mengambil keputusan: Anak Negeri yang Tidak Patuh maka “Buanglah Jauh- jauh, Gantunglah Tinggi, Tanamlah Dalam- dalam. ‘Ba ayam lah dio ka kuwau, ba kambing lah kakijang, ba karbau lah Dio ka ruso.” pungkas Zaharuddin. (Red)

Baca juga:  Antisipasi Kenakalan Remaja, MTsN 3 Kota Jambi Hadirkan Polsek Jambi Selatan