TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi) telah menahan KN dan pasangannya, MA, setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Penahanan ini menyusul laporan mengenai video pribadi mereka yang tersebar di media sosial.

KN dan MA mengklaim bahwa mereka adalah korban, karena video tersebut disebarkan oleh seorang teknisi ponsel saat perbaikan perangkat mereka. Menyusul insiden itu, keduanya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi. Polisi kemudian menangkap JG, teknisi yang diduga menyebarkan video tersebut.

Meskipun begitu, KN dan MA juga dilaporkan oleh Said Hafisi, perwakilan lembaga adat Melayu Jambi, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

Menurut AKBP Reza, KN dan MA ditahan di rumah tahanan Polda Jambi selama 20 hari terhitung sejak 9 Oktober 2024. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79