“Kami menempatkan mereka di rutan Mapolda Jambi selama 20 hari ke depan,” ujar Reza pada Kamis, (10/10/2024).

Keduanya dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1, Pasal 6, dan Pasal 8 UU Pornografi, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polda Jambi menetapkan KN sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Siber mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta. Reza menambahkan, proses ini melibatkan pemeriksaan dari berbagai ahli, termasuk ahli dalam bidang pornografi dan teknologi informasi.

“Jadi setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” pungkasnya. (Red)

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Safari Ramadhan Tarawih Keliling di Masjid Jami Assa’adah