TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, melepasliarkan puluhan burung jenis pelatuk yang tidak memiliki Ijin berkaitan dengan pengangkutan burung, bertempat dikawasan wilayah hutan pemeliharaan Kota Jambi, Jumat (11/10/2024).
Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo, mengungkapkan bahwa burung-burung tersebut didapati pada hari Kamis, (10/10/2024) lalu ketika personil melaksanakan patroli rutin dan pemeriksaan terhadap angkutan perairan di kawasan perairan Sungai Batanghari Kota Jambi.
“Saat melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap salah satu Speedboat yang sedang mengangkut penumpang, personil menemukan empat buah kotak yang diduga berisikan lebih kurang 40 ekor burung pelatuk, tanpa dilengkapi dengan dokumen, yang diterima oleh seseorang berinisial DP. Menurut keterangan dari DP burung pelatuk ini akan dikirim kembali ke Kabupaten Kerinci,” ujar Kombes Pol Agus Tri Waluyo.


Tinggalkan Balasan