“Sirekap mobile nantinya akan digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memotret C Hasil di TPS. Sementara Sirekap Web ditujukan kepada PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi untuk rekapitulasi di masing-masing tingkatan,” katanya.

PPK saat uji coba sirekap dengan memotret C Hasil
[TanyaFakta.id/Ados]
Lebih lanjut, Rika mengatakan penggunaan sirekap pada pemilihan umum serentak pada bulan Februari lalu menuai banyak komentar dari berbagai pihak.

“Melalui bimtek ini KPU berharap dengan adanya penyempurnaan pada aplikasi sirekap dan pemahaman yang mendalam oleh para pengguna, kualitas rekapitulasi suara pada pilkada ini bisa lebih baik,” tuturnya.

Terlihat pada bimtek tersebut para PPK melakukan uji coba penggunaan sirekap dimulai dari pembuatan akun, instalisasi sirekap dan praktik pengisian C hasil yang akan di input ke aplikasi sirekap. (Aas)

Baca juga:  Dukung Putusan MK, Mahasiswa Bungo Gelar Aksi Unjuk Rasa