TANYAFAKTA.ID, JAMBI – PDI Perjuangan Provinsi Jambi membuat langkah yang mengejutkan banyak pihak dengan pemecatan mendadak salah satu kader terbaiknya, Akmaluddin. Tak hanya dipecat dari keanggotaan partai, namun PDI Perjuangan juga segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Akmaluddin di DPRD Provinsi Jambi, hanya beberapa minggu setelah pelantikannya pada awal Oktober 2024.
Surat PAW yang dilayangkan kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi pada 11 Oktober 2024 ini ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan. Dalam surat tersebut, partai mengusulkan Nur Tri Kadarini, yang saat ini menjabat sebagai Bendahara DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, sebagai pengganti Akmaluddin.
Menurut sumber internal partai yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, Nur Tri Kadarini telah dipersiapkan untuk posisi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi.
“Nur Tri Kadarini adalah kader yang kuat, dan penggantiannya diharapkan dapat memperkuat posisi partai di legislatif, terutama dalam mengisi kursi strategis,” ungkapnya.
Sementara itu, kursi Wakil Ketua II kemungkinan akan dibiarkan kosong hingga proses PAW selesai. Namun, di balik pemecatan ini tersimpan alasan yang lebih dalam.
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024 yang tertanggal 13 September 2024 menuduh Akmaluddin melakukan “pengkhianatan” terhadap partai.
Tuduhan ini muncul akibat perannya sebagai inisiator dalam pemungutan suara ulang di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai, yang berujung pada kehilangan kursi PDIP dalam Pemilu 2024.


Tinggalkan Balasan