Saat dihubungi, Nur Tri Kadarini belum memberikan komentar mengenai penggantian tersebut. Ketidakpastian ini mengguncang stabilitas PDI Perjuangan di DPRD Jambi, apalagi dengan agenda politik penting yang akan datang, termasuk Pilkada serentak 2024.

Sementara itu, Akmaluddin menyatakan dia masih menunggu proses di Mahkamah Partai.

“Karena sudah mengajukan perselisihan di Mahkamah Partai, jadi masih menunggu dari Mahkamah Partai,” katanya dikutip dari Metro Jambi pada Senin, (14/10/2024).

Akmal juga mengatakan bahwa dirinya juga mengajukan proses ke Mahkamah Partai, termasuk juga mempertanyakan soal SK pemecatan terhadap dirinya dari keanggotaan partai.

“Jadi kita masih bicara dalam konteks internal partai, tentu kita masih berhusnulzon dengan partai, karena biar bagaimanapun kita dibesarkan oleh PDIP,” katanya.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Jambi Buka Rakor Percepatan Legislasi Koperasi Merah Putih

Keputusan mendadak ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai dinamika internal PDIP dan dampaknya terhadap solidaritas partai. Dalam konteks ini, PDI Perjuangan Provinsi Jambi tidak hanya menghadapi tantangan untuk mempertahankan kekuatan politiknya di DPRD, tetapi juga harus berhadapan dengan intrik dan pergeseran kekuasaan yang semakin mencolok. Mampukah partai ini tetap solid di tengah gejolak yang ada? (Aas)