Terkait hal ini, Harmonis selaku Kepala Seksi Pembinaan dan Kurikulum SMK Dinas Provinsi Jambi mengatakan bahwa  SMA Negeri Titian Teras (SMA TT) saat ini berstatus sebagai sekolah negeri dengan sistem pembiayaan yang telah berubah.

“Menurut Pergub No. 9 Tahun 2022 mengenai penyelenggaraan pendidikan, terdapat pengaturan mengenai peran orang tua dalam mendukung pembiayaan tertentu, seperti biaya makan dan minum, khususnya untuk sekolah berasrama. Mengingat sebagian besar siswa yang diterima di SMA TT berasal dari keluarga kelas menengah ke atas, maka dianggap kurang tepat jika biaya makan dan minum mereka ditanggung oleh pemerintah daerah,”ujarnya pada Minggu, (12/10/2024) malam.

Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk rehabilitasi asrama dan gedung belajar. Namun, masih banyak masyarakat di Provinsi Jambi yang membutuhkan bantuan pemerintah untuk kelangsungan pendidikan mereka. Dengan pengalihan dana untuk kebutuhan makan dan minum di SMA TT, sumber daya tersebut dapat digunakan untuk mendukung bantuan pendidikan lainnya.

Baca juga:  Mahasiswi HIMSI UNJA Toreh Prestasi Nasional di RAKERNAS dan MUSYWIL IMABSII 2025

“Sebagai langkah untuk mendukung siswa dari keluarga tidak mampu, SMA TT memberikan beasiswa. Selain itu, banyak sekolah unggulan di Indonesia, seperti SMAN 1 Sumbar dan SMA Taruna Nusantara, telah menerapkan sistem berbayar dengan kontribusi dari orang tua wali, mencerminkan tren yang semakin meluas dalam dunia pendidikan saat ini,” pungkasnya. (Aas)