Konflik ini bukanlah isu baru. Sejak tahun 2000-an, masyarakat Delima telah mengalami penggusuran akibat penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT TML. Sekitar seribu hektar lahan milik masyarakat dirampas tanpa solusi yang jelas dari pemerintah daerah. Kemandekan dalam menyelesaikan masalah ini menunjukkan ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib warganya.

Sementara itu, keberadaan HGU PT TML juga dipertanyakan, dengan banyak kontradiksi terkait lokasi dan status lahan yang digusur. Aktivitas penggusuran yang dilakukan secara paksa pasca penerbitan HGU semakin menambah daftar panjang masalah yang dihadapi masyarakat.

Dalam konfirmasi terakhir, tokoh masyarakat Slamet menyatakan bahwa mereka telah berangkat ke Jakarta karena tidak ada langkah konkret dari Pemkab Tanjung Jabung Barat.

Baca juga:  FGD Reforma Agraria di Jambi Hasilkan Komitmen Transparansi dan Solusi Konflik Kawasan Hutan

“Kami ke Jakarta untuk menuntut keadilan yang selama ini kami cari. Jika pemerintah daerah terus mengabaikan kami, ke mana lagi kami harus pergi,” ujarnya pada Rabu, (15/10/2024).

Dengan langkah berani ini, masyarakat Desa Delima menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak mereka. Apakah pemerintah akan mendengarkan dan bertindak, atau akan terus membiarkan konflik ini berlarut-larut? Saatnya untuk melihat apakah suara rakyat bisa menggugah kesadaran yang terbangun dalam ketidakpedulian ini. (Aas)