TANYAFAKTA.CO, TANJABBAR – Program fasilitas pembangunan kebun masyarakat akhir – akhir ini di Tanjung Jabung barat (Tanjabbar) seakan – akan coba di selesaikan dengan metode – metode yang sudah tidak lagi sesuai dengan aturan.

Fasilitas Pembangunan Kebun masyarakat yang berdasarkan Permentan 18 tahun 2021 memiliki banyak tahapan, dan yang berhak mendapatkan itu adalah masyarakat petani yang tergabung didalam kelembagaan petani yang sudah diverifikasi melalui tahapan sesuai dengan aturan pasal 20 Permentan 18 Tahun 2021.

Namun kenyataannya beberapa Kepala Desa coba – coba menjadi garda terdepan dalam proses pembangunan kebun masyarakat tersebut.

Upaya “bermain api” itu jelas nampak dengan coba – coba hadir dan berunding dengan perusahaan.

Baca juga:  Kebakaran Ruangan Satuan Samapta di Polresta Jambi, Tim Labfor Selidiki Penyebabnya

Seperti di konflik PT Bukit Kausar ada beberapa kepala Desa yang sangat bernafsu dibarisan Depan untuk tampil menyelesaikan program tersebut, setali tiga uang juga terjadi di PT Trimitra Lestari (PT. TML).

PT TML diketahui akan membuat pertemuan sosialisasi antara perusahaan dan mereka akan melakukan pertemuan antara Pihak perusahaan 7 desa disekitar.