Wiranto Manalu selaku Ketua Komite pejuang reforma agraria ( KPRA ) meultimatum hal – hal seperti ini,bahwa wewenang kades itu untuk memverifikasi subjek ketika tahapan FPKM bukan sebagai garda terdepan.

“Iya mengatakan jangan kira menyelesaikan masalah menimbulkan masalah baru. Jangan dicontoh metode penyelesaian Fasilitas pembangunan kebun masyarakat seperti PT DAS, tidak berakhir sampai saat ini karena saya pandang ada yang salah yang ditutupi,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada TanyaFakta.id pada Kamis, (17/10/2024).

Dia meyakini itu ada pengkondisian penyelesaian Fasilitas Pembangunan kebun masyarakat ditanjung Jabung barat dengan nilai yang sama yaitu diangka 12 juta.

“Terkait PT TMl, ada dua konflik yang saat ini ada di Timdu yaitu konflik PT TML dengan KT mandiri seluas 586 ha serta PT TML dengan masyarakat Desa Delima sekitar 1000 ha,” katanya.

Baca juga:  Ditbinmas Polda Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Bahkan masyarakat delima melalui perwakilannya sedang dijakarta rapat bersama Kementerian ATR/BPN membahas mengenai PT.TML.

“Apabila ada kades – kades yang coba bermain api dalam penyelesaian Fasilitas pembangunan kebun masyarakat di Tanjung Jabung Barat akan kita laporkan kepihak terkait,” pungkasnya. (Aas)