Satresnarkoba Jambi Tngkap Kurir Narkoba,, Barang bukti sabu seberat 400 gram di amankan.

TANYAFAKTA.ID, Kota Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang pria berinisial NA (31) karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 400 gram. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

NA merupakan warga Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Ia ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kenali Asam Atas yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

Baca juga:  Hutama Karya Lakukan Uji Laik Fungsi & Operasional Jalan Tol Tempino-Ness

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Deddy, Rabu (16/10/2024).