Setelah penyelidikan, petugas berhasil menemukan rumah yang dicurigai dan melakukan penggerebekan. Dari penggerebekan itu, NA berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan dalam plastik asoy hitam.

“Pelaku NA mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik temannya berinisial A, yang saat ini sedang kami selidiki,” tambah Deddy.

Berdasarkan pengakuan NA, ia diperintahkan oleh A untuk menjemput dan mengantarkan sabu tersebut kepada orang lain, sesuai dengan instruksi yang diberikan.

Deddy juga mengungkapkan bahwa awalnya A menyerahkan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram kepada NA. Sebagian besar barang itu sudah diserahkan ke pihak lain atas perintah A, dan yang tersisa adalah paket yang berhasil diamankan oleh petugas.

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Rakernis SDM Polri 2025, Kapolda Tekankan Evaluasi dan Dukungan Ketahanan Pangan

“Saat ini, pelaku NA sudah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Deddy. (Hrm)