TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Tahun 2024 adalah tahun politik di Indonesia. Setelah Pemilihan Presiden, DPR, dan DPD pada 14 Februari 2024, masyarakat kembali bersiap menyambut Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”
Pesta demokrasi yang seharusnya berlangsung secara Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) banyak dicederai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, salah satunya adalah ASN. UU No 5 Tahun 2014 menekankan kewajiban ASN untuk bersikap netral dalam politik.
Pasal 9 ayat (2) UU ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sanksi bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis dijelaskan dalam Pasal 52 ayat (4) jo Pasal 52 ayat (3) huruf J UU ASN.
Meskipun UU yang mengatur netralitas ASN ada, tampaknya hal ini tidak ditakuti oleh pejabat ASN di lingkup Kota Jambi.
Padahal, Pj Walikota Jambi juga telah menerbitkan surat edaran Nomor HKM.05/12/EDR/IX/HKU/2024 tentang Netralitas ASN dan pegawai non-ASN, serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Sekretaris DPD Korsa Marhaen Indonesia (KOMANDO) Provinsi Jambi, Carlos Sianturi mengungkapkan bahwa dalam edaran tersebut, dinyatakan, “Pegawai ASN dan non ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon sebelum, semasa, dan sesudah masa kampanye.”
Tinggalkan Balasan