“Namun, surat edaran dan instruksi ini seakan-akan tidak diindahkan oleh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi,”Ujar Carlos dalam keterangan tertulisnya kepada TanyaFakta.id pada Jumat,(18/10/2024).
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah oknum ASN menunjukkan gestur dukungan terhadap salah satu kandidat calon walikota Jambi usai acara deklarasi Pilkada Damai yang diadakan oleh KPU pada 24 September 2024.
“Bawaslu Kota Jambi juga tampak tidak peduli dengan tindakan ASN yang tidak netral. Dalam siaran pers mengenai hasil penelusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN pada 15 Oktober 2024, Bawaslu hanya memutuskan untuk mengambil tindakan terhadap seorang Tenaga Kerja Kontrak (TKK) berinisial A, sementara pelanggaran lain tidak ditindaklanjuti,”tungkapnya.
Padahal, menurutnya video tersebut jelas menunjukkan beberapa ASN melakukan gestur dukungan, yang seharusnya memenuhi syarat formil dan materil untuk memutuskan pelanggaran netralitas.
Atas hal ini, Carlos mempertanyakan integritas dan kinerja Bawaslu Kota Jambi.
Apakah Bawaslu Kota Jambi masih menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Badan Pengawas Pemilu? Di sisi lain, ketegasan Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, juga harus dipertanyakan.
“Seharusnya, “Walikota Jambi lebih tegas dalam menindak ASN yang tidak netral dalam Pilwako Jambi 2024,”pungkasnya. (*)


Tinggalkan Balasan