TANYAFAKTA.ID, JAMBI- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi membantah keras soal Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disebut terancam tidak bisa dicairkan, sehingga membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) pun terancam gigit jari. Juru Bicara Pemprov Jambi, Ariansyah, menyatakan bahwa pernyataan itu merupakan “disinformasi” (informasi keliru yang dibuat seolah-olah benar dengan maksud dan tujuan tertentu).
“Hati-hati keliru, seolah benar. Sebab, sistem pengelolaan keuangan negara dan daerah itu ada mekanismenya,” ungkap Ariansyah, Jum’at, (18/10/2024).
Ariansyah menjelaskan bahwa TPP itu dibayar berbeda dengan gaji; gaji dibayar lebih dulu, baru bekerja. Sebaliknya, TPP bekerja lebih dulu, baru bisa dibayarkan sesuai hitungan kinerja.


Tinggalkan Balasan