“Ada sekitar 20 surat suara yang kategori rusak, dengan kerusakan kotor, tercetak sebelah dan belum digunting rapi,”katanya dilansir dari Tribun Jambi pada Selasa, (22/10/2024).
Sebagai tindak lanjutnya, nanti surat suara yang masuk kategori rusak tersebut akan dilaporkan ke Provinsi, atau juga akan dipilih lagi untuk di klaim kembali ke percetakan untuk pergantian.
Sementara itu, Fadlan juga memastikan bahwa surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Telah selesai dicetak dan diterima oleh KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, siap untuk dilanjutkan ke tahap sortir dan pelipatan berikutnya,” pungkasnya. (Hrm)
Halaman


Tinggalkan Balasan