TANYAFAKTA.ID – Akmaluddin, kader PDIP Provinsi Jambi gugat DPP PDIP usai adanya pemecatan terhadap dirinya akibat dituduh menghianati partai.

Dia menggugat keputusan DPP PDIP itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (21/10/2024) dengan nomor registrasi nomor 199/Pdt.G/2024/PN-JMB.

Akmaluddin menjelaskan bahwa surat pemecatan oleh DPP PDIP itu berdasarkan pengajuan oleh DPD PDIP Provinsi Jambi.

“Kami kaget ketika SK pemecatan itu sampai di tangan kami pada 28 September 2024. Ini berawal dari pengaduan saudari Nur Tri Kadarini di mahkamah partai. Kemudian pada 10 Juni kami bersidang di mahkamah partai yang putusannya belum dibacakan,” ujar Akmal dilansir dari IMC News pada Selasa, (22/10/2024).

Baca juga:  PDI Perjuangan Resmi Usung Haris-Sani di PilGub Jambi 2024

Lanjut Akmal, DPD PDIP Provinsi Jambi kemudian melakukan proses sidang dengan pengaduan yang sama.

“Itu dasar pemecatan yang disampaikan kepada kami pada 13 Agustus 2024. Idealnya dalam proses itu kita harusnya menunggu SK putusan mahkamah partai. Kemudian harusnya ada sidang kode etik, sampai hari ini kami belum pernah dipanggil dan yang kita terima pemecatan atas laporan DPD PDIP,” tuturnya.

Setelah mencermati AD/ART serta aturan partai yang ada di dalamnya maka Akmal laporkan kembali pemecatan ini kepada mahkamah partai karena ini terkait internal partai.

“Terkait aduan kami itu belum ada informasi soal itu. Makanya kemudian Kita ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan prosesnya kita lihat nanti,” ungkap Akmal.

Baca juga:  Dikukuhkan Sebagai Ketua FORSESDASI Provinsi Jambi, Sekda A Ridwan : "Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Para Sekda"

Dijelaskannya jika di dalam SK pemecatan itu alasannya salah satunya sebagai inisiator PSU.

“Perlu diketahui bahwa PSU itu murni temuan Panwas TPS dan rekomendasi panwascam pada 16 Februari dan saat itu kita belum tau kita menang atau kalah,” katanya.