Selain itu alasan lain dalam SK pemecatan itu adalah Akmaluddin dituduh melakukan penipuan, penggelapan dan pencemaran nama baik partai.

“Kalau memang itu ada kenapa tak dilaporkan ke pihak berwajib. Ini tentu kita kaji sebaiknya ke mana ranah yang baik terkait tuduhan itu,” ujarnya.

Soal materi gugatan di PN Jambi, Akmaluddin mengatakan terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum.

“Bukti kita siapkan. Yang kita gugat itu DPP, mahkamah partai, DPD dan turut tergugat Nur Tri Kadarini. Kita merasa dirugikan dari SK pemecatan itu,” tegasnya.

Adhitya Diar, kuasa hukum Akmaluddin menambahkan gugatan ke PN Jambi itu diajukan karena diamnya mahkamah partai terhadap keputusan itu.

Baca juga:  Edi Purwanto Gelar Silaturahmi Bersama Relawan di Sungai Gelam, Ajak Dukung Pasangan Zuwanda-Sawaluddin dan Haris-Sani

“Adanya prosedur yang salah dalam proses penerbitan SK. DPD PDIP Provinsi Jambi tak ada wewenang untuk memproses perselisihan partai termasuk hasil pemilihan di internal partai. Itu ada di mahkamah partai sesuai AD/ART dan aturan partai,” katanya.

Dia menjelaskan bukti awal ada 22 bukti termasuk peraturan di internal partai yang disampaikan ke PN Jambi.

“Untuk saksi masih akan kita inventarisir yang akan diajukan ke pengadilan nanti,” ujarnya.

Tak tanggung-tanggung, Akmaluddin menuntut kompensasi hingga Rp 4.572.400.000. Rinciannya terdiri dari Rp 2.572.400.000 untuk kerugian materil dan Rp 2.000.000.000 untuk kerugian immateril.

Adhitya mengungkapkan bahwa pihaknya meminta 4 hal dalam gugatan itu. Pertama pembatalan rekomendasi oleh DPD PDIP. Kedua DPD PDIP Provinsi Jambi tak berwenang melakukan tuntutan apapun. Kemudian pencabutan keputusan DPP PDIP.  (Red)