TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Siswi SMP di Kota Jambi, Inisial E (15) tahun diperkosa teman yang dikenal melalui media sosial. Pelaku yakni ANP (16) yang berstatus pelajar SMA.

ANP telah ditangkap Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. Ia ditahan setelah korban melalui orang tuanya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira membenarkan pihaknya telah menahan pelaku. Pelaku berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) karena masih di bawah umur.

“Tadi malam ANP yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sudah kami amankan dan ditahan,” kata Kombes Andri, Rabu (23/10/2024).

Andri juga menerangkan kasus ini dilaporkan orang tua korban pada 25 September 2024. Ketika itu, orang tua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya bolos sekolah.

Baca juga:  Polda Jambi Lakukan Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam sebagai Respons Astacita Program 100 Hari Presiden Prabowo

Setelah dicari lebih lanjut, rupanya korban dibawa pergi oleh ANP. Di saat itulah, aksi kekerasan seksual dilakukan pelaku di sebuah hotel di Jambi.

“Jadi ada suatu saat korban ini tidak masuk sekolah, padahal yang bersangkutan berangkat sekolah. Dan dikonfirmasi kepada orang tua ternyata didapat informasi si korban tidak datang ke sekolah, dikarenakan dibawa oleh tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum ini,” papar Andri.