Orang tua korban lantas mengetahui anaknya telah menjadi korban pemerkosaan. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.

Andri menyebut berdasarkan keterangan korban, keduanya berkenalan melalui media sosial pada satu tahun lalu. Korban mengaku 4 kali diperkosa pelaku.

Saat diperkosa, korban dalam keadaan terancam. Pelaku mengancam korban akan menceritakan apa yang dilakukan sebelumnya ke teman-teman korban, jika korban menolak permintaannya.

“Ada ancaman dari anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), jika tidak mau akan disampaikan kepada teman korban. Sehingga di bawah ancaman itu dilakukan hubungan badan,” terang Andri.

Andri menambahkan, saat ini korban juga mendapat pendampingan dari UPTD PPA Provinsi Jambi. Termasuk mendapatkan trauma healing.

Baca juga:  Kapolda Jambi Tinjau Pelaksanaan Rapat Pleno Penghitungan Suara PSU Pilkada Bungo

“Kita sudah koordinasi dengan instansi terkait untuk trauma healing,” pungkasnya.

ANP ditahan di Rutan Mapolda Jambi. Ia akan disangkakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (Hrm)