“Penyelenggara pemilu harus menolak segala sesuatu yang menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain,” ujarnya.
Kemudian Suparmin menghimbau supaya para penyelenggara tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.
“Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih. Tak hanya itu, PPK dan PPS tidak boleh memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu,” tuturnya.
Dia menyampaikan apabila sudah mendaftar dan sudah dinyatakan lolos sebagai PPK dan PPS maka harus menjalankan tugasnya sesuai kewenangan dan kewajiban yang berlaku.
“Harus mematuhi hukum dan etika yang berlaku di KPU,”pungkasnya. (Aas)


Tinggalkan Balasan