“Total BBM yang berhasil dijual tersangka sebanyak lima jerigen, dengan kapasitas 35 liter per jerigen, seharga Rp 250 ribu per jerigen,” ujar Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas pada Senin (4/11/2024).

Menurutnya, oknum pengemudi truk tangki tersebut berperan dalam mengatur lokasi pertemuan (COD) dengan pembeli untuk transaksi jual-beli BBM bersubsidi.

Pada saat yang telah disepakati, tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jerigen untuk dijual kembali kepada penampung.

Transaksi dilakukan secara tunai oleh para tersangka. Mereka kini dihadapkan pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. (*)

Baca juga:  Perkuat Keamanan Kejaksaan, Danrem 042/Gapu Jambi Turunkan 50 Pasukan