TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Calon Wakil Walikota Jambi nomor urut 2, Guntur Muchtar, tampak kesulitan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh calon Wakil Walikota Jambi nomor urut 1, Diza Hazra Aljosha, pada segmen keempat Debat Publik Kedua yang diselenggarakan oleh KPU Kota Jambi di Ratu Convention Center (RCC) pada Jumat (8/11/2024).

Pertanyaan yang dilontarkan oleh Diza berkaitan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengharuskan seluruh tenaga honorer non-ASN diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selambat-lambatnya pada Desember 2024. Diza mempertanyakan bagaimana pasangan calon nomor urut 2, HAR-Guntur, akan menanggapi kebijakan tersebut, mengingat program kerja mereka mencantumkan rencana untuk menaikkan gaji tenaga honorer non-ASN.

Baca juga:  Dr. Maulana Kunjungi Pasar Simpang Pulai, Wujudkan Kota Jambi Bahagia melalui Pemberdayaan UMKM dan Revitalisasi Pasar Tradisional

Diza mengajukan pertanyaan terkait kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengangkatan honorer menjadi PPPK.

“Pertanyaan saya adalah bagaimana cara Anda mendistribusikan gaji tersebut, padahal peraturan menyebutkan pegawai honorer non-ASN akan diangkat menjadi PPPK, yang merupakan bagian dari ASN?” tanya Diza.

Namun, Guntur Muchtar kesulitan memberikan jawaban yang memadai.

“Saya dilantik dulu jadi Wakil Walikota, baru saya bisa menentukan bagaimana saya mengambil terobosan-terobosan. Kalau tidak dipilih, tidak dilantik, bagaimana saya bisa mengambil langkah-langkah? Jadi jawaban saya singkat seperti itu saja.”

Diza merespons dengan bijak dan menyampaikan kekhawatiran tentang ketidaksesuaian program pasangan calon nomor urut 2 dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *