“Dan ini akan sangat bertolak belakang kalau program dibuat tidak berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Ini agak ngeri-ngeri sedap, kita pastikan tentunya,” ujar Diza.
Ia menambahkan bahwa meskipun pasangan HAR-Guntur mungkin berniat baik, namun kebijakan yang tidak selaras dengan regulasi yang sudah disahkan bisa menimbulkan masalah.
Diza juga mengingatkan bahwa mulai Desember 2024, seluruh pegawai honorer non-ASN akan diangkat menjadi PPPK, yang berarti mereka akan menjadi bagian dari ASN. “Kabar baiknya untuk pegawai honorer non-ASN pada Desember 2024 akan diangkat menjadi PPPK, yang merupakan bagian dari ASN,” tambah Diza.
Diza menjelaskan bahwa pasangan Maulana-Diza memiliki rencana untuk memberikan insentif kepada pegawai honorer sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka.
“Yang bisa kami lakukan hanyalah pemberian insentif, tidak bisa menaikkan gaji karena wewenang kenaikan gaji adalah kewenangan pemerintah pusat,” pungkas Diza. (Aas)


Tinggalkan Balasan