Klenteng, sebagai tempat ibadah, masuk dalam kategori tempat yang dilindungi dari kegiatan politik demi menjaga netralitas dan menghormati tempat ibadah.
“Secara pidana, mereka yang melanggar ketentuan ini dapat dijerat Pasal 521 UU Pemilu dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” tegasnya.
Ketiga, menurut Robert, paslon 02 diduga membagikan beras 5 kilogram merek Blido kepada warga. Robert mengatakan pembagian dilakukan dengan cara memanggil peserta satu per satu menggunakan kupon yang bertuliskan atribut paslon 02.
“Masyarakat dipanggil satu-satu dengan kupon bernomor urut paslon 2, ini jelas mempengaruhi pilihan dan merusak demokrasi,” tambah Robert.
Praktik pembagian barang atau uang yang disertai dengan atribut paslon atau simbol-simbol tertentu merupakan indikasi dari politik uang (vote-buying). Tindakan ini diatur secara ketat dalam Pasal 523 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang memberikan imbalan atau menjanjikan barang atau uang dalam bentuk apa pun untuk memengaruhi pemilih.
Robert Samosir juga berharap kepada Bawaslu Kota Jambi, agar laporan ini ditindaklanjuti dengan tegas dan serius.
” Ini merupakan kejahatan politik yang tersistem, dan harus diungkap satu persatu,”tegasnya.
Dimulai kehadiran HAR tanpa memiliki izin kegiatan (STTP), kegiatan dilakukan di rumah ibadah dan adanya pembagian sembako jenis beras belido yang menggunakan kupon yang bertuliskan angka 2.
” Kupon Beras yang bertuliskan angka 2 sudah ciderai demokrasi dan ini harus diungkap,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan