Lebih lanjut, Maulana menunjukkan bahwa komposisi belanja pegawai sebanyak 40 persen dari total anggaran dan 60 persen untuk pembangunan sangat mungkin dicapai jika ada komitmen dari wali kota serta partisipasi aktif masyarakat.
Dengan penjelasan dari Sri Purwaningsih dan Maulana, jelas bahwa pernyataan pria dalam video tersebut kurang tepat dan tampaknya hanya berusaha mencari kesalahan Maulana-Diza tanpa melakukan pengecekan informasi yang lebih menyeluruh.
Sementara itu, APBD Kota Jambi pada Tahun 2024 adalah sebesar 1,9 T.
Tuduhan tersebut tidak berdasar dan perlu dikoreksi untuk memberikan pemahaman yang lebih akurat kepada masyarakat mengenai kondisi keuangan dan rencana pembangunan Kota Jambi.
APBD yang disampaikan oleh Maulana selaras dengan yang dinyatakan oleh Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, menegaskan bahwa data yang disampaikan keduanya konsisten dan mencerminkan rencana pembangunan yang realistis untuk Kota Jambi.
Sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artinya, pria tidak diketahui identitasnya pada video yang memuat berita hoax tersebut dapat terjerat oleh adanya pasal ini.
Tak hanya itu, pria tersebut juga berpotensi dikenakan UU ITE Pasal 27 yang melarang tentang perbuatan-perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, muatan yang melanggar kesusilaan, dan pemerasan dan/atau pengancaman.
Adapun, bunyi Pasal 27 UU ITE adalah sebagai berikut:
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1), (2) dan (4) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu, pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Khusus Pasal 27 ayat (3) UU ITE di atas, memuat unsur “penghinaan” dan “pencemaran nama baik” yang merujuk pada Pasal 310 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. (Red)


Tinggalkan Balasan