Kapolres Muaro Jambi menjelaskan bahwa pihaknya juga berhasil meringkus kaki tangan pelaku dalam menjual narkoba tersebut, yaitu M (26). Sedangkan, lima orang turut diamankan sebagai pemakai narkoba, yakni T (45), F (31), MI (31), B (64), dan RH (34).
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 28,85 gram sabu dan 1 butir ekstasi,” jelas Perwira Menengah Polda Jambi.
Para pelaku telah ditahan di Mapolres Muaro Jambi. Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. (*)
Halaman
Tinggalkan Balasan