Setibanya di rumah, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian meminta rekaman CCTV yang ada di kompleks perumahan tersebut sebagai bukti.

Rekaman CCTV kemudian menjadi bukti tambahan saat orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi dengan laporan polisi nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT. Dalam laporan tersebut, orang tua membawa bukti rekaman CCTV serta video yang menunjukkan kondisi korban saat melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan.

Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82 Ayat (1). Kejadian tersebut diketahui terjadi di Lorong Seroja Perumahan Citra Nusa pada tanggal 12 November 2024 pukul 14.30 WIB, dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. (*)

Baca juga:  Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024, Tim Asistensi Mabes Polri Kunjungi Polda Jambi