TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi memeriksa saksi pelapor Robert Samosir dan dua saksi lainnya dari tim advokasi pasangan calon Wali Kota Maulana-Diza terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon Wali Kota nomor urut 2, HAR-Guntur. Pemeriksaan ini berlangsung pada Kamis, (14/11/2024).

Robert Samosir, bersama dua saksi lainnya, hadir di Bawaslu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kejadian di kelenteng tersebut. Saksi-saksi yang hadir memberikan bukti terkait pembagian sembako yang melibatkan simbol kampanye berupa nomor urut 2, yang menurut tim Maulana-Diza, jelas menunjukkan unsur kampanye yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Monang Sitanggang, juru bicara tim advokasi Maulana-Diza, menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan merupakan upaya jebakan.

Baca juga:  Untuk Pertama Kalinya, Kota Jambi Raih Predikat Utama Kota Layak Anak 2025

“Kami tidak terlibat dalam upaya menjebak ataupun melakukan provokasi. Kami hanya melaporkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Semua yang kami laporkan adalah kejadian yang kami saksikan secara langsung, ” jelasnya.

Lebih lanjut, tim advokasi menyatakan bahwa pembagian sembako berupa beras di tempat ibadah tanpa Surat Tanda Terima Pemberian (STTP) dianggap melanggar ketentuan pemilu.