“Ini jelas melanggar aturan yang ada. Semua kegiatan kampanye harus dilakukan dengan izin yang sah,” ujar Monang.

Bawaslu, yang telah melakukan klarifikasi dengan pihak kelenteng, kini sedang memeriksa lebih lanjut terkait laporan tersebut. Tim advokasi Maulana-Diza berharap agar proses ini dapat berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap agar kasus ini tidak dipolitisasi. Yang kami inginkan adalah proses hukum yang adil dan sesuai dengan aturan yang ada,” tutup Monang.

Proses pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan apakah dugaan pelanggaran ini akan berlanjut ke tahap penyelidikan lebih dalam. Tim Maulana-Diza berharap agar hasil investigasi Bawaslu dapat menciptakan keadilan bagi seluruh pihak terkait. (*)

Baca juga:  Ramadan Bahagia: Wali Kota Jambi Buka Gerakan Pangan Murah di Tugu Keris Siginjai