TANYAFAKTAID, KOTA JAMBI – Bawaslu Kota Jambi kini berhadapan dengan sorotan publik yang kian intens karena dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan calon Wali Kota Jambi nomor urut 02. Dugaan mencengangkan ini mengarah pada aktivitas politik serta pembagian beras di Klenteng Sungai Sawang—sebuah tempat ibadah yang seharusnya steril dari perpolitikan. Tindakan yang dinilai melanggar aturan ini memicu pertanyaan meresahkan: sejauh mana calon ini berani menodai adab berpolitik demi meraih kursi kekuasaan?
Setelah memanggil saksi pelapor pada Kamis (14/11/2024), Bawaslu segera menjadwalkan pemeriksaan untuk terlapor pada Jumat (15/11/2024). Sinta Februari Ningsih, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jambi, memastikan bahwa pemanggilan resmi telah dilayangkan dan tidak akan ada toleransi dalam penundaan pemeriksaan yang sangat dinanti-nantikan ini.
“Besok pukul 09.00 WIB, kami akan memeriksa terlapor,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan