Pelanggaran Kedua: Penggunaan Tempat Ibadah
Robert juga menyoroti penggunaan klenteng—sebuah tempat ibadah—sebagai lokasi kampanye. Menurutnya, hal ini jelas melanggar ketentuan Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu, yang melarang penggunaan fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah untuk kegiatan politik.

“Tempat ibadah harus dijaga netralitasnya. Kampanye politik di tempat ibadah bisa merusak nilai-nilai keagamaan dan sosial,” tegas Robert.

Pelanggaran ini terancam sanksi pidana, yakni pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.

Pelanggaran Ketiga: Praktik Politik Uang
Pelanggaran ketiga yang diungkap adalah pembagian sembako—beras 5 kilogram merek Blido—kepada warga, dengan menggunakan kupon yang bertuliskan atribut paslon 02. Robert menganggap hal ini sebagai indikasi adanya politik uang, atau vote-buying, yang melanggar Pasal 523 Ayat (2) UU Pemilu.

Baca juga:  Diza Hazra Aljosha Paparkan Misi Tata Kelola Pemerintahan di Debat Publik Kota Jambi

Menurut Robert, praktik seperti ini jelas berpotensi mempengaruhi pilihan pemilih secara tidak sah, merusak prinsip demokrasi.

“Pembagian sembako dengan kupon bertuliskan angka 2 adalah bentuk nyata dari politik uang yang harus dihentikan,” tegas Robert.

Tuntutan Agar Kasus Ditindaklanjuti
Robert Samosir menegaskan agar Bawaslu Kota Jambi tidak hanya berhenti pada pemeriksaan, tetapi juga menindaklanjuti laporan ini dengan tegas.

“Ini adalah kejahatan politik yang sistematis. Harus diungkap secara transparan dan dihukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Harapan ini dilatarbelakangi oleh dugaan pelanggaran yang dilakukan sejak awal, mulai dari tidak adanya izin kegiatan (STTP), penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye, hingga praktik pembagian sembako dengan atribut paslon.

Baca juga:  Debat Publik Pertama, Cawako Jambi Abdul Rahmat Tawarkan Visi, Misi dan Program Prioritas yang Konstruktif

“Semua ini jelas menciderai demokrasi dan harus diproses hukum,” pungkas Robert.

Akankah Bawaslu Kota Jambi berani melakukan penyelidikan secara transparan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu? Ataukah laporan ini hanya akan menjadi isu belaka, hilang tanpa jejak? Jawabannya akan segera terungkap dalam waktu dekat, namun satu hal yang pasti: kontroversi ini telah mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilu di Kota Jambi. (Aas)