TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Pemilik Klenteng Sungai Sawang, Chandra Liaw dan Siti Meli, memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi pada Jumat, (15/11/2024) 2024. Keduanya diperiksa terkait dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan pasangan calon Wali Kota Jambi nomor urut 02, Abdul Rahman.

Pemeriksaan yang berlangsung hampir dua jam tersebut berakhir sekitar pukul 11.00 WIB. Siti Meli, yang keluar pertama kali dari ruang pemeriksaan, tampak didampingi suaminya, Chandra Liaw, dan tim kuasa hukum. Namun, meski sejumlah wartawan sudah menunggu di luar untuk meminta keterangan, Siti Meli enggan memberikan pernyataan apapun.

Saat didekati oleh awak media, Siti Meli hanya memperlihatkan isyarat penolakan dan segera menuju mobil tanpa sepatah kata. Beberapa wartawan yang mencoba bertanya mendapatkan respon dari kuasa hukum yang mengatakan, “Jangan dulu, ya,” sambil mengarahkan pasangan suami istri itu untuk segera meninggalkan kantor Bawaslu.

Baca juga:  Didampingi Wakapolda Jambi dan Dirlantas, Kapolda Jambi Resmikan Gedung Pelayanan BPKB