TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Calon Wali Kota Jambi nomor urut 2, HAR, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jambi pada Jumat (15/11/2024), setelah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah HAR dilaporkan menghadiri acara di Kelenteng Sungai Sawang, yang dianggap sebagian pihak sebagai tindakan yang melanggar aturan kampanye yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
Laporan tersebut diajukan oleh Robert Samosir, yang menuding HAR melibatkan diri dalam aktivitas ilegal dan melanggar aturan kampanye yang dilakukan di tempat ibadah.
Meski HAR hadir di kantor Bawaslu, ia memilih untuk tidak memberikan keterangan langsung mengenai tuduhan tersebut dan menyerahkan seluruh penjelasan kepada Ketua Advokasi Paslon nomor urut 2, Sertyansah.
“Semua sudah diserahkan kepada tim kuasa hukum,” ujar HAR dengan tegas, sembari meninggalkan kantor Bawaslu tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sertyansah, yang mengaku bertanggung jawab atas klarifikasi ini, menyatakan bahwa HAR tidak tahu menahu tentang laporan yang mengaitkannya dengan pelanggaran kampanye. Ia menyebutkan bahwa HAR hanya datang untuk menemui seorang temannya yang merupakan seorang musisi, dan menegaskan bahwa tidak ada niat politik dalam kunjungan tersebut.
“Intinya HAR datang tidak diundang. Dia hanya menemui kawannya yang kebetulan musisi,” kata Sertyansah kepada wartawan.
“Tempat yang dia kunjungi bukan kelenteng, itu rumah sewaan, rumah kontrak. Tidak ada kaitannya dengan ibadah,”tambahnya.


Tinggalkan Balasan