TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Anggota DPRD Kota Jambi, Fahrul Ilmi, mengingatkan masyarakat agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. Ia menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap warga yang masih membuang sampah sembarangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Fahrul Ilmi dalam rapat dengan Camat Alam Barajo, Kepala Bidang Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, serta seluruh lurah di Kecamatan Alam Barajo, Senin (18/11/2024).

Fahrul menyatakan, meskipun berbagai himbauan dan edukasi telah diberikan, hingga kini masih banyak warga di Kecamatan Alam Barajo yang tidak mengindahkan aturan. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Simpang Rimbo, di mana sampah menumpuk di pinggir jalan dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan warga setempat.

Baca juga:  Hadiri Musrenbang di Bagan Pete, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi Tekankan Keseimbangan Pembangunan Fisik dan Non-Fisik