“Ini sudah menjadi masalah serius. Sampah yang menumpuk di Simpang Rimbo mengganggu kenyamanan masyarakat yang melintas,” ujar Fahrul.

Dia menambahkan, meskipun pihak kecamatan sudah sering mengedukasi masyarakat melalui berbagai cara, baik tertulis maupun lisan, banyak warga yang masih acuh tak acuh terhadap himbauan tersebut. Oleh karena itu, Fahrul menegaskan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas untuk menanggulangi masalah sampah di Kota Jambi.

“Kita akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Perda yang ada. Namun, sebelum itu kami akan kembali melakukan sosialisasi dan edukasi. Jika tidak ada perubahan, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Fahrul berharap, dengan adanya langkah tegas ini, Kota Jambi bisa menjadi kota yang lebih bersih, aman, dan asri untuk warganya. (Aas)

Baca juga:  Pj Wali Kota Jambi Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar dan Ranperda Perubahan APBD 2024