Sementara itu, Hujairin komisioner Bawaslu Kota Jambi mengatakan bahwa laporan tersebut masih hanya berstatus dugaan belum diputuskan sebagai pelanggaran.
Dia menepis bahwa pihaknya tidak transparan mengenai pengusutan kasus tersebut.
“Di Perbawaslu itu sudah diatur mengenai tahapan kapan menangani pelanggaran, kapan klarifikasi pelanggaran,” ujarnya.
Adapun tuntutan PWD-PI Provinsi Jambi adalah sebagai berikut :
Adapun tuntutan yang diajukan oleh para wartawan dalam aksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Mendesak Bawaslu RI untuk segera memanggil Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi terkait tidak adanya tindak lanjut terhadap permasalahan ini yang telah sampai ke Bawaslu kabupaten/kota.
- Menuntut transparansi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi.
- Meminta keterbukaan informasi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan kampanye di rumah ibadah yang dilakukan oleh salah satu calon wali kota.
- Meminta keterbukaan informasi terkait laporan masyarakat mengenai pembentukan kerumunan massa tanpa pemberitahuan sebelumnya. (Aas)
Halaman


Tinggalkan Balasan