TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Bawaslu Kota Jambi kembali mendapat sorotan tajam setelah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota Jambi nomor urut 2, Abdul Rahman, tidak terbukti.
Keputusan ini menimbulkan dugaan ketidaknetralan dalam proses pengawasan Pemilu di Kota Jambi, mengingat laporan yang dilayangkan oleh tim sukses pasangan calon nomor urut 1 sempat mencuatkan isu serius.
Dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan melibatkan dua hal: pertama, aktivitas kampanye yang dilakukan di tempat ibadah, dan kedua, pembagian beras kepada masyarakat, yang dianggap dapat mempengaruhi pilihan pemilih. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), pihak Bawaslu menyatakan bahwa kedua dugaan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu atau Pilkada.
Shinta Februari Ningsih, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Jambi, mengungkapkan bahwa setelah rapat bersama Gakumdu, pihaknya memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut.
“Kami sudah memproses laporan yang diterima pada tanggal 11 November 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ini, jadi kami memutuskan untuk menghentikannya,” ujar Shinta pada Rabu, (20/11/2024).
Namun, keputusan ini justru memicu kecurigaan dan kritik dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menilai bahwa Bawaslu Kota Jambi tidak cukup independen dalam menangani perkara ini. Sejumlah politisi dan aktivis menilai bahwa keputusan tersebut terlihat terlalu cepat dan terkesan ringan, mengingat tuduhan yang dilaporkan cukup serius, yakni dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di tempat ibadah dan pembagian barang yang bisa berpotensi mempengaruhi pemilih.
Salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Bawaslu.
“Kami merasa bahwa keputusan tidak mencerminkan ketegasan dalam menegakkan aturan. Terkesan ada keberpihakan yang dapat merusak citra Bawaslu sebagai lembaga yang seharusnya netral,” katanya.
Selain itu, dugaan ketidaknetralan ini semakin diperparah oleh adanya anggapan bahwa Bawaslu lebih memberikan perhatian pada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu, sementara dugaan pelanggaran yang melibatkan Abdul Rahman tidak mendapatkan penanganan serius.
“Keputusan ini mengarah pada pertanyaan besar, apakah Bawaslu benar-benar menjalankan tugasnya dengan objektif dan tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu?” ujar seorang warga.
Di sisi lain, Bawaslu Kota Jambi melalui Shinta menegaskan bahwa keputusan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan bukti yang ada.
Tinggalkan Balasan