TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Bawaslu Kota Jambi memeriksa tiga saksi kunci atas pelanggaran kampanye Calon Wali Kota Jambi nomor urut 2, H. Abdul Rahman pada Jumat, (22/11/2024).

Didampingi kuasa hukum, tiga saksi kunci tersebut berikan kesaksian atas dugaan pelanggaran HAR yang melakukan kampanye tanpa izin di Klenteng di Sungai Sawang beberapa waktu lalu.

Salah satu saksi menyebutkan, dia menyaksikan betul bagaimana HAR mengajak ratusan umat di Klenteng tersebut untuk memilih dia pada Pilwako nanti.

“Kami saksikan sendiri, dan melihat beras juga ada dibagi bagikan dengan syarat bawa kupon bernomor 2,”ungkapnya.

Baca juga:  Cawako Diza Dapat Dukungan Penuh dari Keluarga : Suara Kemenangan