TANYAFAKTA.ID, KOTA JAMBI – Calon Walikota Jambi nomor urut 2, H.Abdul Rahman kembali dilaporkan ke Bawaslu Kota Jambi pada Selasa, (19/11/2024) lalu.
Pasalnya HAR diduga melakukan pelanggaran karena telah melakukan kampanye di rumah ibadah Khonghucu, yakni Kelenteng di Sungai Sawang dan bagi-bagi beras yang jelas merupakan hal yang dilarang pada aturan kampanye.
Adapun pelapor, Idris mengatakan kepada TanyaFakta.id bahwa dirinya memasukkan sebanyak dua laporan yaitu laporan pidana materil dan laporan pelanggaran administratif.
“Kami punya bukti foto-foto dan video yang akan membuka kebenaran yang selama ini dikubur, dimana pada bukti tersebut nampak jelas HAR kami duga telah berkampanye di kelenteng dan membagi-bagikan beras kepada umat Khonghucu, “ungkapnya pada Jumat,(22/11/2024) di Kantor Bawaslu Kota Jambi.
Tinggalkan Balasan