TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi kunci terkait pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh calon wali kota (Cawako) Jambi nomor urut 2, H. Abdul Rahman, di rumah ibadah umat Khonghucu pada Jumat, (22/11/2024).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh salah satu warga Kota Jambi, Idris, pada Selasa, (19/11/2024) lalu.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Rahman, M.H, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan dua laporan. Laporan pertama, dengan nomor register 4, mengandung dugaan pelanggaran administrasi terkait kampanye di rumah ibadah (kelenteng). Laporan kedua, dengan nomor register 5, berisi dugaan tindak pidana materiil terkait praktik politik uang, berupa pembagian beras kepada umat Khonghucu.

Baca juga:  Debat Publik Pertama, Cawako Jambi Abdul Rahmat Tawarkan Visi, Misi dan Program Prioritas yang Konstruktif

Adapun laporan pertama terkait dugaan kampanye di rumah ibadah diduga melanggar Pasal 69 huruf i UU 8 Tahun 2015 tentang larangan kampanye di rumah ibadah. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat 3 UU 1 Tahun 2015, yang mengancam dengan kurungan penjara paling lama 6 bulan.

Sementara itu, laporan kedua mengenai pembagian beras diduga melanggar Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih dapat dikenakan pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Maulana Hibahkan Ambulans Jenazah Melalui Pokir DPRD

Rahman menjelaskan bahwa saksi kunci yang dihadirkan adalah warga yang menyaksikan langsung kegiatan yang diduga dimotori oleh Cawako Jambi nomor urut 2 tersebut.