TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Calon Walikota Jambi nomor urut 2, H. Abdul Rahman (HAR) kembali diperiksa Bawaslu Kota Jambi atas dugaan pelanggaran kampanye pada Minggu, (24/12/2024).

Adapun pelanggaran kampanye yang dimaksud adalah adanya aktivitas HAR di salah satu kelenteng di Sungai Sawang yang mengajak umat Khonghucu untuk memilih dia pada Pilwako Jambi 2024. Tak hanya itu HAR juga dilaporkan atas adanya dugaan bagi-bagi beras 5 kilogram yang hanya bisa didapatkan umat apabila memiliki kupon bernomor 2.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi atas laporan dari salah satu warga Kota Jambi, Idris yang diberikan kepada Bawaslu Kota Jambi pada Selasa, (19/11/2024) lalu.

Baca juga:  Yoggy Sikumbang: Romi Haryanto adalah Urang Sumando Minangkabau

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih mengatakan HAR diberikan sebanyak 40 pertanyaan.

“Kurang lebih sebanyak empat puluh pertanyaan,” ungkapnya kepada TanyaFakta.id usai pemeriksaan.

Sinta mengatakan usai pemeriksaan ini pihaknya akan kembali melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menambah keterangan laporan.